Kemenag Lakukan Evaluasi Regulasi untuk Perubahan

By Admin

nusakini.com--Biro Hukum dan Kerjasama Luar Negeri melakukan evaluasi regulasi Kementerian Agama. Sekjen Kemenag Nur Syam menilai evaluasi perlu dilakukan agar lebih sederhana dan sesuai semangat perubahan.  

“Bagi saya, regulasi harus seirama dengan perubahan. Perubahan di dalam banyak hal lebih cepat dibandingkan dengan perubahan regulasi. Bahkan ada yang menyatakan “regulasi selalu tertinggal dengan perubahan sosial yang sangat cepat”,” kata Nur Syam saat memberikan sambutan pada Diseminasi dan Evaluasi Regulasi pada Kementerian Agama di Semarang belum lama ini.

Acara ini dihadiri para pejabat Kementerian Agama yang menangani bidang hukum dari seluruh Indonesia. 

Menurut Nur Syam, penyederhanaan regulasi perlu dilakukan agar tidak terjadi tumpang tindih atau kekurangharmonisan aturan. Untuk itu, diperlukan pemetaan yang dapat memberikan gambaran, mana regulasi yang tidak harmonis dengan lainnya. “Ketidakharmonisan regulasi akan berdampak kurang baik, sebab bisa terjadi penafsiran yang berbeda antara satu dengan lainnya,” ujarnya. 

Pemetaan, kata Nur Syam, bisa dilakukan dengan cara: pertama, melihat fungsi regulasi bagi pengembangan program. Jika dirasa bahwa fungsi regulasi itu tidak relevan dengan situasi di sekeliling kita, maka tentu harus diganti, direvisi atau dibatalkan.  

“Kita pernah membatalkan PMA tentang Pendidikan Pesantren Muadalah disebabkan oleh situassi sosial yang tidak memungkinkan kita meneruskan PMA dimaksud,” katanya mencontohkan. 

Cara kedua, melihat norma-norma yang tertuang dalam regulasi. Dalam hal ini, perlu dilihat apakah ada norma yang bertentangan dengan regulasi lainnya.  

“Tentu saja dibutuhkan kajian mendalam tentang seluruh norma di dalam produk hukum Kemenag, mulai dari PMA, KMA, Keputusan Dirjen, Juklak dan Juknis dan sebagainya untuk memastikan bahwa regulasi tersebut memiliki relevansi dan ketepatan di dalamnya,” ucapnya. 

Ketiga, memastikan bahwa regulasi tersebut tidak menjerat upaya melakukan perubahan dan inovasi. Jangan sampai regulasi justru membelenggu. “Regulasi harus memberikan kemudahan dan bukan kesulitan untuk implementasi program dan kegiatan. Jangan sampai jika kita membuat juklak, juknis, SOP dan lainnya lalu justru membuat kita terjebak untuk tidak bisa melakukannya atau jika dilakukan akan terjadi pelanggaran,” tegasnya. 

Nur Syam menilai perlu dilakukan evaluasi komprehensif yang melibatkan seluruh stakeholder sehingga perubahan regulasi lebih efektif dan effisien untuk menjalankan program atau kegiatan Kemenag. 

Mantan Dirjen Pendidikan Islam ini juga mengingatkan pentingnya membangun transparansi dengan menggunakan aplikasi teknologi informasi. Menurutnya, semua produk hukum yang dihasilkan harus dipublish dengan baik.(p/ab)